LIAR ... Pemasangan Tiang Kabel INTERNET FO Terkesan Tanpa Aturan



Kota Pekalongan, www.koranpelopor.id. - Munculnya informasi yang kurang baik terkait pelaksanaan kegiatan pendirian tiang kabel internet Fiber Optik (FO) yang diduga ilegal, yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini, membuat gerah beberapa pihak. Disamping itu, kecenderungan pelaksanaan penataannya tidak mengindahkan estetika, maupun kearifan daerah,  perihal ini pun mendapat respon negatif dari  banyak warga. 

Situasi yang terjadi,  ditanggapi serius oleh pemerintah Kota Pekalongan. Dan  melalui kedinasan tehnik yang berkompetensi mengeluarkan rekomendasi dan konsultasi tehnik perijinan PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung) Dinas DPUTR Kota Pekalongan mengelenggarakan sosialisasi terkait permohonan perijinan dasar sebagai bagian ijin yang harus dimiliki bagi pelaku usaha prasarana pertelekomunikasian yang berkegiatan di wilayah Kota Pekalongan.

Sosialisasi dilaksanakan pada hari Selasa, Tanggal 20 November 2023 bertempat di Aula Kantor DPUTR. Acara menghadirkan Setda bagian Hukum bersama kedinasan PTSP, Dinperkim, Badan Keuangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai instusi pangarah pelaksanaan Perda Kota Pekalongan No. 18 Tahun 2018 tentang retribusi daerah.  Disamping itu,kesempatan tersebut juga melibatkan beberapa camat dan kelurahan Se- Kota Pekalongan, sebagai bagian institusi yang berkewenangan atas lokasi obyek pekerjaan. 
Sosialisasi mengundang sebanyak 20 perusahaan pertelekomunikasian yang beroperasi di wilayah Pekalongan.

Kepala dinas DPUTARU Kota Pekalongan,  Bambang Sugiarto, ST. MM. Melalui kepala Bidang Tata Ruang dan Gedung, Iva Prima Septanita, S.T, M.T., menyampaikan, bahwa dengan semakin maraknya kegiatan usaha pertelekomunikasian, khususnya bangunan prasarana tiang fiber optik, maka untuk menjamin kepastian hukum, keselamatan, kenyamanan dan kelayakan serta keandalan bangunan prasarana tersebut, perlu dilakukan upaya penataan dan pengendalian penyelenggaraan tertib perizinan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka DPUTR Kota Pekalongan mengadakan sosialisasi PBG kepada pemilik usaha  pertelekomunikasian yang beroperasi di wilayah Kota Pekalongan. Terang Kabid Tata Ruang DPUTR.

Lebih lanjut, Iva menegaskan bahwa penyelenggara bangunan prasarana pertelekomunikasian harus memenuhi perijinan PBG, dasar pelaksanaan perijinan tersebut mengacu pada perda Kota Pekalongan No. 18 Tahun 2018 tentang retribusi daerah.  Dan bila ditemukan pengusaha nakal, tak berijin sikap kedinasan akan melayangkan SP, dan yang selanjutnya kewenangan akan dilimpahkan kepada penegak Perda, untuk penindakan .Tegasnya.

Dikesempatan terpisah, Salah satu pengusaha yang hadir dalam kesempatan tersebut,  Kurnia dari LinkNet mengungkapkan, bahwa dirinya kebingungan mengawali perijinannya, padahal pihak perusahaan berkomitmen untuk pemenuhan legalitas usahanya. Kurnia, memahami bahwa skema perijinan dasar  disetiap daerah berbeda-beda. 

Lanjutnya,  Dirinya sekarang lega, setelah sosialisasi ini nampak  terang alur perijinannya, sehingga dalam waktu dekat perusahaan akan menyelesaikan  perijinan PBG nya . "Jelasnya


why / FF

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Kepada SYL

Korban Infestasi Bodong Gruduk Polres Pekalongan

Pon-Pes MAMNURUSH SHOBAH Menguak Sejarah Religi Makam Nyai Siti A'isyah Dan Sendang Kahuripan