Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Seorang Ojol Terduga Pelecehan Seksual
Surabaya, Koranpelopor.id -Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang ojek online (Ojol) terduga pelaku pelecehan seksual dengan pamer kemaluan terhadap anak dibawah umur.
AKBP Herlina, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi Kasat Reskrim IPTU Muhamad Prastya dan Kanit Jatanras IPDA Mustofah mengungkapkan, terduga pelaku yang diamankan yakni BM, (51) warga Jalan Babatan Pantai Utara Kecamatan, Kenjeran Surabaya.
“Korbannya adalah AR warga Wonosari Lor Surabaya,” jelasnya, Kamis (30/11/2023).
AKBP Herlina mengatakan, awal dari peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap AR anak di bawah umur itu bermula pada Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 Wib, pelaku yang bekerja sebagai ojek online sedang mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor Kota Surabaya.
“Saat itu, AR sedang bermain sendirian didepan rumahnya, karena keadaan sekitar sangat sepi kemudian tersangka BM mendekati AR dan memanggilnya untuk melakukan aksi bejatnya tersebut,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Herlina mengungkapkan, setelah AR mendekati pelaku BM langsung membuka resleting celana yang dipakai lantas BM mengeluarkan alat kelaminnya untuk melakukan Masturbasi.
“Pelaku BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelamin BM, untuk melakukan masturbasi AR,” jelas Herlina.
Herlina menambahkan, setelah korban AR tersebut memegangi alat kelamin BM dengan menggunakan tangan kirinya BM. Kemudian melakukan Masturbasi dan mengocok alat kelamin dengan menggunakan tangan kanan BM.
Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan mendatangi SPKT Polres Tanjung Perak guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya. Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Tanjung Perak dengan gerak cepat melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 Wib tersangka berhasil diamankan rumahnya.
“Selain mengamankan tersangka juga menyita barang bukti berupa satu baju batik warna hitam lengan pendek, satu jaket ojek online warna hijau, satu celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu, satu tas warna hitam, satu masker dan satu unit sepeda motor Revo dan satu helm warna hitam,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (Hms/Ipul)
Komentar
Posting Komentar