Anggota Polsek Gending mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)


Probolinggo, www.koranpelopor.id - Kamis 7 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib s/d selesai, Anggota Polsek Gending Aipda Dwinur, Aipda Herwanto dan Briptu Sefril melaksanakan pengamanan terkait aduan masyarakat terhadap seseorang terduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Diketahui Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut bernama Muhlas amin, umur 50 thn, dengan alamat Dusun Taman RT 01 RW 01 Desa Pikatan Kec. Gending Kab. Probolinggo.

Selanjutnya pihak keluarga beserta perangkat desa sepakat untuk dibawa ke RSJ Lawang untuk mendapatkan pengobatan.

 Tindakan ini sebagai bentuk perhatian Polsek Gending terhadap masyarakat dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan seluruh warganya, termasuk mereka yang mungkin membutuhkan perhatian khusus seperti ODGJ. (Hms/Iful) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Kepada SYL

Korban Infestasi Bodong Gruduk Polres Pekalongan

Pon-Pes MAMNURUSH SHOBAH Menguak Sejarah Religi Makam Nyai Siti A'isyah Dan Sendang Kahuripan