Satpol P3KP Kota Pekalongan Berhasil Sita 300 Ribu Batang Rokok Ilegal
Kota Pekalongan, www.koranpelopor.id. - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol-P3KP) Kota Pekalongan bekerjasama dengan Bea Cukai Tegal berhasil menyita 300.000 batang rokok ilegal di salah satu rumah warga Kuripan, 4 Oktober 2023 lalu.
Kepala Satpol-P3KP Kota Pekalongan, Sriyana menjelaskan bahwa, rokok ilegal ini didatangkan oleh supplier dari Kediri untuk dibawa ke Gringsing, Batang. Namun, baru singgah di Kota Pekalongan barang bukti ratusan ribu rokok ilegal ini ditambah dengan mobil yang digunakan untuk distribusi disita oleh petugas serta pelaku diamankan oleh Bea Cukai Tegal.
"Kaitannya dengan rokok ilegal, kami berhasil menyita 300 ribu batang. Padahal, beberapa bulan sebelumnya kami sudah mendeclare Kota Pekalongan sudah tidak ditemukan rokok ilegal. Namun, yang namanya kejahatan khususnya peredaran rokok ilegal ini termasuk hal yang tidak baik karena merugikan negara,"ucap Sriyana, Kamis (28/12/2023).
Sriyana menjelaskan, ratusan ribu batang rokok ilegal ini selanjutnya akan dimusnahkan. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor Satpol P3KP maupun pihak berwenang lainnya jika menemukan rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai yang diedarkan bebas di pasaran.
"Pelaku pengedaran rokok itu dari luar kota dan dalam Kota Pekalongan. Selain menyasar operasi gabungan di toko-toko besar, kami juga menyasar warung-warung kecil yang biasa mengedarkan rokok ilegal di wilayah Kota Pekalongan,"pungkasnya.
(Dian/FF)
Komentar
Posting Komentar