Sinergitas Pemkot, Perusahaan dan Masyarakat, Upaya Pengurangan Sampah Secara Terpadu
Kota Pekalongan, www.koranpelopor.id. - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menyosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.75/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang dibuka secara langsung oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid dan dihadiri oleh kepala/ketua/pimpinan asosiasi para produsen, kepala OPD terkait, organisasi swasta, di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Senin(11/12/2023). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepasitas dan mendorong pelaku usaha, produsen lebih bertanggungjawab mengelola bisnisnya untuk menekan persoalan lingkungan dari sampah kemasan, serta meningkatkan kemitraan strategis antara Pemda, masyarakat, swasta, dan pemangku kepentingan dalam upaya pengurangan sampah secara terarah, terpadu, berkelanjutan, sejalan dengan pembangunan berwawasan lingkungan.
Walikota Pekalongan yang akrab disapa Mas Aaf mengungkapkan bahwa, sampah masih menjadi fokus utama persoalan yang harus ditangani oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk Kota Pekalongan. Mas Aaf mendorong stakeholder dan masyarakat Kota Pekalongan untuk bersama-sama sadar dan peduli terkait penanganan sampah ini. Tak lupa, pihaknya juga mengajak stakeholder, organisasi swasta dan perusahaan lainnya selaku produsen sampah untuk bisa mendaur ulang sampah yang dihasilkan.
"Sebab, kontribusinya masih sangat sedikit baru 7-10 persen untuk daur ulang,"ucapnya.
Menurutnya, ke depan Pemkot bersama perusahaan-perusahaan bisa berkomitmen untuk meminimalisir pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu Kota Pekalongan yang saat ini kondisinya sudah melebihi kapasitas (overload).
"Mudah-mudahan setelah pertemuan ini, komitmen Pemerintah Kota Pekalongan, perusahaan, masyarakat bisa bersama-sama untuk mengurangi sampah bisa berjalan lancar di Tahun 2024. Kalau dari perusahaan ada kendala apa, kami dari pemerintah siap untuk membantu dan bersinergi mengatasi persoalan sampah ini,"tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Joko Purnomo menjelaskan, bahwa untuk upaya pengurangan sampah, perusahaan secara prinsip diminta untuk mempunyai SDM personel maupun tempat untuk mengelola sampah. Setelah disosialisasi, mereka didorong untuk melakukan pemilahan sampah seperti yang sudah disosialisasikan DLH kepada perangkat kelurahan, dan masyarakat supaya pengurangan sampah bisa tuntas dari sumbernya.
"Mudah-mudahan ke depan semakin sedikitnya sampah yang dibuang ke TPA, semoga kelebihan kapasitas (overload) di TPA Degayu bisa dikurangi,"pungkasnya.
(Dian/FF).
Komentar
Posting Komentar