Police Goes to School, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Pekalongan Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar (Knalpot Brong)
Kajen, www.koranpelopor.id. - Polres Pekalongan – Polda Jateng – Unit Kamsel Satlantas Polres Pekalongan melaksanakan Police Goes to School menyambangi SMK NU Kesesi, Kamis (04/01/2024). Kali ini, Kanit Kamsel Ipda Rinto Rudiansah, S.H bersama anggota melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar yang sering dikenal dengan istilah knalpot brong.
Menurut Ipda Rinto, kegiatan sambang ke sekolahan merupakan giat yang sudah rutin dilakukan setiap waktu. Namun pada kesempatan kali ini, ia lebih menekankan pada larangan penggunaan knalpot brong. Suara bising yang ditimbulkan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan, khususnya bagi masyarakat.
“Ini sesuai dengan atensi dari Bapak Kapolda Jawa Tengah terkait dengan pelarangan penggunaan knalpot brong,” ujarnya.
Dalam arahannya, Kanit Kamsel menyampaikan, bahwa setiap pengendara harus tertib dan melengkapi kelengkapan kendaraan, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).
“Jadi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” bebernya.
Terkait larangan penggunaan knalpot brong, Polres Pekalongan terus melakukan berbagai macam upaya, selain melalui sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, juga dilaksanakan penindakan secara langsung guna menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
(afk/FF)
(Humas Polres Pekalongan)
Komentar
Posting Komentar