Satlantas Polrestabes Semarang Terus Gencarkan Larangan Knalpot Brong Di Semarang



Semarang, www.koranpelopor.id. - Polrestabes Semarang - Polda Jateng - Upaya edukasi dan sosialisasi terus digencarkan oleh satuan Satlantas Polrestabes Semarang dalam penertiban Knalpot Brong diwilayah hukum Polrestabes Semarang.

Seperti yang dilakukan oleh Unit Subsatgas Unit Kamsel yang dipimpin oleh AKP Yatmi melaksanakan edukasi dan sosialisasi di Simpang Tugumuda Semarang dengan membawa spanduk bertuliskan “Keselamatan Tertib Lalu Lintas & Larangan Penggunaan Knalpot Brong” pada Sabtu Pagi, (6/1/2024).

“Mendasari Maklumat Kapolda Jateng tanggal 19 Oktober 2023 dan Surat Perintah Kapolrestabes Semarang, Kami melakasakan giat Edukasi dan Sosialisasi di Kawasan Tugumuda Semarang dalam rangka penertiban Knalpot Non Standart,” Ujar AKP Yatmi memimpin rekan-rekannya dalam edukasi 

Disamping itu Satlantas Polrestabes Semarang pada hari ini masih banyak menemukan pelanggaran terkait dengan penggunaan Knalpot Brong, AKP Adji Setiawan Kanit Gakum menuturkan, penindakan dan teguran pada Sabtu (6/1) sebanyak 86 perkara dengan menyita barang bukti sebanyak 48 unit Knalpot Brong.

“Hari ini laporan dari jajaran Polrestabes Semarang sebanyak 86 perkara dan menyita Knalpot Brong 48 unit, ini menandakan pelanggaran masih tinggi ” pungkas AKP Adji Setiawan 

AKP Yatmi menjelaskan Edukasi dan Sosialisasi kegiatan penertiban Knalpot Brong akan terus digencarkan dengan sasaran Penjual aksesoris, Bengkel Otomotif dan Sekolah.

“Kami akan terus mengedukasikan ke pada warga Kota Semarang terkait larangan Knalpot Brong dengan target penjual, Bengkel dan sekolah-sekolah,” tutup AKP Yatmi


( Risky/FF )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Kepada SYL

Korban Infestasi Bodong Gruduk Polres Pekalongan

Pon-Pes MAMNURUSH SHOBAH Menguak Sejarah Religi Makam Nyai Siti A'isyah Dan Sendang Kahuripan