Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar, Sat Lantas Polres Pekalongan Sasar Driver Ojol
Polres Pekalongan – Polda Jateng - Sat Lantas Polres Pekalongan melalui Unit Kamsel terus menggelorakan sosialisasi dan binluh terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong). Kali ini, tim Kamsel menyasar driver ojol yang berada di Kawasan pangkalan ojek online Jalan Mandurorejo, Kajen, Jumat (05/01/2023).
Dalam kesempatan itu, Kanit Kamsel Ipda Rinto Rudiansah, S.H bersama anggota bertemu dengan para driver ojol. Ia mengatakan, pihak kepolisian saat ini akan melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot yang tidak standar atau knalpot brong.
Oleh karena itu, pihaknya mensosialisasikan dan menghimbau kepada driver ojol untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot yang tidak standar (brong).
Menurutnya, penindakan akan dilakukan terhadap penggunaan knalpot brong sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Selain itu, Unit Kamsel juga memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas agar memakai helm SNI dan kelengkapan surat-surat kendaraan. “Tak lupa, kami juga memberikan sosialisasi tentang mekanisme penindakan tilang Etle,” pungkas Ipda Rinto.
Dengan adanya sosialisasi ini, Kanit Kamsel berharap, para driver ojol bisa menerima dan memahami materi sosialisasi tata tertib berlalu lintas serta bisa menyampaikan kepada keluarga maupun kerabat agar tidak menggunakan knalpot tidak standar atau brong serta bisa disiplin dan tertib dalam berlalu lintas.
(afk/FF)
(Humas Polres Pekalongan)
Komentar
Posting Komentar