Gelapkan Mobil Rental Polsek Sawahan Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Kapolsek Sawahan Kompol Dom Ximenes, Rabu (31/01/2024) mengatakan, kasus penggelapan ini terjadi pada 13 Januari 2024, sekira pukul 21.00 Wib, di Rental Asmoro Transportation, Jalan Mayjend Sungkono Nomor 64 Surabaya.
Kronologi kejadian berawal pada Rabu 10 Januari 2024 sekira Jam 21.00 Wib, di Rental Asmoro Transportation Jalan Mayjen sungkono no 46 Surabaya, pelaku menyewa mobil selama 3 (tiga) hari untuk pergi ke Bandung.
Namun demikian, setelah batas sewa berakhir terlapor tidak mengembalikan kendaraan, setelah dikonfirmasi via telp oleh pihak rental. Lalu terlapor beralasan kalau orang tuanya lagi sakit, hingga 10 (sepuluh) hari berjalan, lanjut pihak terlapor tidak ada kabar. USai di cek GPS unit mobil tidak bergerak dan berada di daerah Madura hingga saat ini.
Kemudian ternyata tidak sepengetahuan pihak rental, terlapor telah menyewakan atau memindah tangankan unit tersebut kepada orang lain karena pihak rental khawatir kemudian melapor Ke Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya. Atas kejadian tersebut kerugian diperkirakan Rp 152.500.000.
Modus operandinya pelaku meminjam / menyewa mobil untuk dipakai pergi ke Bandung kemudian tidak dikembalikan dan telah dipindah tangankan ke orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pemilik mobil. Dan selalu beralasan ketika ditagih untuk mengembalikan unit mobil tersebut.
Begitu menerima laporan kasus penggelapan mobil, anggota Polsek Sawahan dibawah Pimpinan Tim Opsnal Unit Reskrim Ristitanto SH segera melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara yang dimaksud sekaligus mencari keberadaan unit mobil tersebut, sehingga dapat ditemukan.
Batang bukti yang diamankan Mobil Suzuki All New Ertiga GX Type ARK415F, warna Abu metalik, Tahun 2019, NoPol: L 1171 – SI, Noka: MHYANC22SKJ107 Nosin: K15BT1050681, STNK & BPKB atas nama Widi Astono, warga Klampis Sacharosa 22 Surabaya. Dan sepeda motor Merk Honda CBR 150 warna hitam dan Handphone Merk OPPO A3s. (Ipul)
Komentar
Posting Komentar