Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Indonesia Tindak dan Tangkap Semua Debt Collector
Jakarta, www.koranpelopor.id - Kapolri Listyo Sigit Prabowo tegas memerintahkan kepada seluruh Kanit Reskrim jajaran, Perintah Kapolda, agar laksanakan giat “Operasi Premanisme” dengan sasaran utamanya adalah Debt Collector alias si “Mata Elang”, Kapolri memerintahkan kepada seluruh jajaran Kapolda se Indonesia untuk melaksanakan Penertiban, Pendataan dan Penindakan Hukum. Demikian dalam keterangan tertulis Kapolri kepada para awak media, pada hari Minggu (24/04/2024) yang kemarin.
Kapolri juga mengatakan, bahwa apa bila ditemukan adanya Debt Collector/Mata Elang di lapangan (di Jalan) segera Amankan, Geledah Badan, bila ditemukan Sajam, segera proses, bila tidak panggil pihak Leasing-nya dan lakukan Penghimbauan, agar tidak melakukan Perampasan Kendaraan di Jalan.
“Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan Atensi Penanganan, Tangkap, Tahan, Jo kan 55, 56 kepada pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing,” tandas Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas mengatakan, bahwa laporkan kegiatan Debt Collector setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.
Himbauan Pengadilan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kalau ada Debt Collector, hendaklah Masyarakat Gerebeg Tangkap (Catatan: Serah kan ke Polisi / Polres atau Polsek terdekat. Karena mereka tidak jauh bedanya seperti para Begal.
Mereka termasuk melakukan Pembegalan Terang-terangan, dengan mengatasnamakan Debt Colector dan Leasing.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada semua pihak terkait, untuk membagikan Informasi ini kepada semua Rakyat Indonesia, agar Masyarakat tidak di Intimidasi dan di Teror oleh yang namanya Debt Colector alias si Mata Elang.
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI Nomor: 15/40/DKMP Tanggal 23 September 2013 telah mengatur, bahwa syarat Uang Muka atau DP Kendaraan Bermotor melalui Bank, minimal adalah 25% untuk Roda Dua (R2) dan 30% untuk Kendaraan Roda Tiga (R3) atau lebih untuk tujuan Nonproduktif, serta 20% untuk Roda Tiga (R3) atau lebih untuk keperluan Produktif.
AdapunKementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang MELARANG Leasing atau Perusahaan Pembiayaan untuk Menarik Secara Paksa Kendaraan dari Nasabah yang Menunggak Kredit Kendaraan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 130/PMK.010/ 2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang - Undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan Hak Milik atas suatu Benda, dengan dasar Kepercayaan, tapi Benda tersebut masih dalam Penguasaan pihak yang Mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor.
“Kita sebagai Debitur membayar Biaya Jaminan Fidusia tersebut. Dan pihak Leasing Wajib Mendaftarkan setiap Transaksi Kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini,” tegas Listyo Sigit Prabowo.
Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi Aset Konsumen, Leasing tidak bisa serta merta Menarik Kendaraan yang Gagal Bayar, karena dengan Perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah, pihak Leasing melaporkan ke Pengadilan.
“Sehingga Kasus Anda akan disidangkan dan Pengadilan akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk Menyita Kendaraan anda dan Kendaraan anda akan di Lelang oleh Pengadilan dan Uang Hasil Penjualan Kendaraan yang melalui Lelang tersebut akan digunakan untuk Membayar Hutang Kredit anda ke Perusahaan Leasing, lalu Uang sisanya akan diberikan kepada anda,” terang Listyo Sigit Prabowo.
“Jika Kendaraan anda akan Ditarik Leasing, mintalah Surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada Surat Fidusia tersebut, jangan bolehkan Penagih Membawa Kendaraan anda,” tutur Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Kapolri, jika pihak Leasing membawa sepucuk Surat Fidusia (Yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, maka Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 Miliyar.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector atau Mata Elang yang mengambil Secara Paksa Kendaraan di Rumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian. Dan jika Pengambilan dilakukan di Jalan, itu merupakan Tindak Pidana Perampasan.
Mereka bisa di Jerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 Junto. Ayo sebarkan untuk menghentikan Tindakan semena-mena dari Mata Elang atau Debt Collektor.
(Red/Iful).
Komentar
Posting Komentar