Polda Jatim Amankan Pelaku Sindikat Penyelundupan Satwa Lindung
Surabaya – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kali ini berhasil gagalkan Penyelundupan Satwa yang dilindungi oleh Pemerintah dari tangan para Pelaku Sindikat Perdagangan Satwa ilegal.
Terungkapnya kasus ini, atas kesigapan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yang telah berhasil mengamankan Dua Tersangka, yakni MIH warga Surabaya dan MKP yang warga Gresik.
Para Tersangka ditangkap tersebut lantaran tidak memiliki Surat Legalitas yang Sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk Kepemilikan, Pemeliharaan, Penyimpan dan Jual-beli Satwa yang Dilindungi oleh pihak Pemerintah.
Sementara dari Tersangka MIH saat itu, pihak Polisi berhasil mengamankan sejumlah 162 ekor Labi - Labi Moncong Babi atau dalam Bahasa Latin Carettochelys Insculpta semua dalam keadaan masih hidup.
Bahkan selain berhasil menangkap Tersangka MIH di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Polisi juga berhasil menangkap Tersangka MKP.
Sedangkan dari Tersangka MKP itu, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah 1.192 ekor Labi - Labi Moncong Babi dalam keadaan masih hidup, 2 ekor Burung Kakatua Jambul Kuning yang dalam keadaan masih hidup dan 1 ekor Burung Tiong Emas yang keadaannya masih hidup.
Adapun untuk Tersangka MKP juga diketahui terbukti Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut dan Memperniagakan pula.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Pol Lutfie Sulistiawan,S.I.K, M.H, M.Si dalam hal ini mengatakan, bahwa Tersangka mendapatkan Satwa yang dilindungi Pemerintah tersebut dari Papua.
“Jadi Tersangka ini ke Papua dan kemudian mencari Sumber-sumber untuk mendapatkan Barang-barang ini sebanyak 162 ekor,” tutur Kombes Lutfie Sulistiawan saat Konferensi Pers di Gudang Penyimpanan Barang Bukti (BB) di Mapolda Jawa Timur, pada hari Kamis (7/3/2024).
Tersangka membeli Satwa pada saat itu di Papua per-ekor seharga 80 Ribu hingga 90 Ribu Rupiah.
"Lantas kemudian oleh Tersangka di jual kembali dengan harga antara sebesar 130 Ribu hingga 200 Ribu Rupiah per-ekor," kata Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Bahkan Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menambahkan, bahwa Tersangka MIH ini adalah merupakan Residivis berulang kali melakukan dalam Kasus yang sama.
“Semula para Tersangka ini merupakan yaitu, Pecinta Hewan, namun melihat ada celah Bisnis disitu, walaupun itu Dilarang, tetapi para Tersangka ini sudah sampai 5 kali Tertangkap Polisi,” tandas Kombes Pol Lutfie Sulistiawan.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur menuturkan, bahwa Tersangka MKP ini juga sudah pernah berproses dalam Hukum dengan BKSDA Jawa Timur pula.
"Namun setelah keluar, Tersangka MKP masih tetap melakukan Perdagangan Satwa yang Dilindungi Pemerintah," ungkap Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Maka akibat ulah pelanggaran dari kedua Tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Terkait dalam Pasal yang diterapkan itu, diancam dengan Pidana Penjara maksimal 5 Tahun dan ancaman Denda paling banyak 100 Juta Rupiah,” tutup Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K, M.H, M.Si.
(Iful/Hms)
Komentar
Posting Komentar