Sat Resnarkoba Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Surabaya
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah MFS Bin S, seorang pria berusia 26 tahun, beragama Islam, bekerja sebagai karyawan swasta, dan beralamat di Jl. SimoJawar Rt.02, Rw.01, Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Surabaya. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 2 kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total netto sebesar1,292 gram,1 unit timbangan elektrik,1 bendel plastik klip,2 sekrop dari sedotan plastik,1 ponsel merek Oppo, uang tunai sebesar Rp.500.000,1 bungkus rokok DJI SAM SOE HITAM isi 1 batang,1 dompet kecil warna merah, dan 1 tas cangklong warna hitam.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan diikuti dengan penggeledahan yang menghasilkan temuan barang bukti tersebut. Berdasarkan keterangan dari tersangka, narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang DPO dengan inisial I Alias P pada hari Senin, tanggal 26 Februari2024, sekitar jam19.00 WIB di sekitar Jl. Gubeng, Surabaya. Tersangka membeli 3 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip seharga Rp.3.000.000 dan telah menjual 2 gram dari barang tersebut.
Tersangka mengakui bahwa tindakan ini dilakukan karena kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal114 Ayat (1) dan Pasal112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun2009 tentang Narkotika. (Iful)
Komentar
Posting Komentar