Wakapolri: Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE




Jakarta, www.koranpelopor.id - Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. “Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (Berita), wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang informasi itu benar, bukan Fitnah,” kata Agus, pada hari Kamis, (8/03/2024).

Agus Andrianto mengatakan, bahwa hal ini merupakan bagian dari Kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu Wajib Dipatuhi oleh Kepolisian. Agus Andrianto mengatakan, kesepakatan itu Melindungi Pemberitaan yang diproduksi oleh Perusahaan Pers yang diakui Dewan Pers.

Agus menuturkan, bahwa seluruh anggota Kepolisian harus menggunakan Mekanisme Sengketa Pers sesuai aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers, serta Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau masih memungkinkan, Penegakan Hukum itu menjadi Pintu Terakhir, tetapi setelah ditempuh Klarifikasi, upaya Mediasi para Pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan, apakah Penyelidikannya Dilanjut atau Tidak,” tandas Komjen Pol Agus Andrianto.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Media Sosial dan Media Massa Siber adalah Dua Produk Berbeda. Media sosial, kata dia, dibuat tanpa Konfirmasi maupun Diklarifikasi. Adapun Media Massa Siber sebaliknya, Media Perusahaan Pers bisa Dikonfirmasi maupun dimintai Klarifikasi, apabila terjadi Kekeliruan Pemberitaan.

“Bagi Teman-teman Media, semua produk yang dihasilkan Dilindungi Undang-undang. Saat ini Kecepatan informasi di Media Sosial bisa mencakup semua, tanpa Batas, Waktu dan Wilayah. Cuma, Produk Jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan, baik Diklarifikasi maupun Dikonfirmasi,” tuturnya.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, kata Dedi menambahkan, bahwa Produk Jurnalistik justru memberikan Sosialisasi, Edukasi dan memberikan Pencerahan bagi Masyarakat. Hal inilah yang tidak dimiliki Produk atau Konten yang ada di Media Sosial yang tidak bisa untuk dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap Media Bahu - membahu memerangi Konten berbau Hoaks, apalagi di Tahun Politik seperti ini. Apalagi Teman-teman Media Sosial jauh lebih luas menghadapi dan bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat Panjang dan Keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap Negeri ini, apalagi di Tahun Pemilu 2024,” tutup Dedi.


(M.sa) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Kepada SYL

Korban Infestasi Bodong Gruduk Polres Pekalongan

Pon-Pes MAMNURUSH SHOBAH Menguak Sejarah Religi Makam Nyai Siti A'isyah Dan Sendang Kahuripan