Gerombolan Pengurasan BBM Penugasan Jenis Pertalite Dengan Menggunakan Sepeda Motor Thunder Menyogok Operator SPBU 54.601.114 Jl Balas Klumprik Surabaya Untuk Melancarkan Aksinya




Surabaya | www.koranpelopor.id  - Pertalite adalah jenis BBM Penugasan yang jelasnya barang Bersubsidi, dan untuk penjualannya sudah diatur sedemikian ketat oleh Pemerintah agar tepat sasaran. Sudah bukan rahasia umum lagi jika Indonesia mengalami kerugian besar dalam mengatur Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Penugasan yaitu Pertalite.

Pada larut malam menjelang pagi, tepatnya hari Jum'at (26/04/2024) sekira pukul 04:20 WIB, Tim Investigasi dari beberapa Awak Media mempergoki secara terang-terangan tanpa ada rasa takut sedikitpun BBM Penugasan jenis Pertalite dikuras habis-habisan oleh oknum-oknum mafia BBM Penugasan yang jelas-jelas kegiatan tersebut melanggar hukum.



Kegiatan pengurasan BBM Penugasan dilakukan dengan menggunakan sepeda motor Thunder yang bolak-balik mengisi Pertalite di SPBU 54.601.114 Jl Balas Klumprik, Kec Wiyung, Kota Surabaya, dengan cara mengetap didekat SPBU kurang lebih sekitar jarak 100 meter dari SPBU tersebut. Ditempat situ banyak gerombolan oknum-oknum pengangsu Pertalite dengan membawa jerigen berkapasitas 35 liter.

Sedangkan PT Pertamina sudah mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM Penugasan jenis Pertalite menggunakan jerigen, drum yang melebihi kapasitas, dan pembelian secara berkali-kali atau secara bolak-balik. Larangan ini ditujukan ke SPBU-SPBU diwilayah Jatim Bali Nusa Tenggara.

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Dugaan kongkalikong antara pihak SPBU yaitu operator vs pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021 Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut, sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketika Tim Investigasi dari beberapa Awak Media melintas disekitar SPBU tersebut, Tim Investigasi melihat langsung antrian sepeda motor Thunder dengan kapasitas 13-17 liter yang bolak-balik untuk mengisi BBM Penugasan jenis Pertalite di SPBU 54.601.114, ironisnya ada dugaan pembiaran oleh Operator maupun Security yakni pengangsu dengan leluasa mengisi sendiri.

Sudah jelas, bahwa penyalahgunaan angkutan bahan bakar niaga yang seperti ini berpotensi besar menimbulkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa serta merugikan diri sendiri dan masyarakat. Apalagi cara menyedot Pertalite dari Tangki BBM Motor ke jerigen dilakukan dipekarangan orang/permukiman warga.

Menurut keterangan dari pihak pengangsu bahwa cara mengangsu dia sebagai sistem kulak/untuk dijual eceran kembali. Cara main oknum tersebut dilakukan dengan cara berputar setelah pengisian senilai 17 liter keluar SPBU lalu ditap. Selanjutnya, masuk ke SPBU lagi ikuti antrian belakangnya.

Berdasarkan uraian tersebut, jika dugaan ada unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.601.114 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Kepada tim awak media, salah satu pengangsu Pertalite yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, “bahwa dalam melakukan aktifitas membeli Pertalite dengan cara bolak-balik lalu ditap ini untuk dijual kembali, saya juga kasih uang tips 10.000 per 2 jerigen ke Operator agar saya bisa dilayani,”katanya.

Setelah itu, awak media mengklarifikasi kepada Operator, apakah benar dia memberikan uang imbalan kepada mas?

“Ilham Operator SPBU 54.601.114 mengucapkan, iya mas benar saya dikasih uang Rp. 10.000 sama dia per 2 jerigen,”ucapnya.

Apapun alasannya, semua itu tidak dibenarkan karena melanggar UU migas dan tidak sesuai dengan SOP Pertamina. Sedangkan operator juga melakukan pungli dari pihak pengangsu. Terlihat jelas di SPBU juga terpampang “Konsumen Dilarang Memberikan Uang Tips Kepada Operator/Pekerja SPBU”.

Sampai saat berita ini diturunkan, Tim Investigasi dari beberapa Awak Media akan terus berkoordinasi kepada pihak Commercial PT Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku pihak BUMN, BPH Migas, Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mengawal kasus ini agar segera menindak tegas para mafia BBM Penugasan Pertalite tanpa ada surat ijin baik dari kepala desa maupun dinas terkait, dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan tidak merugikan Negara. (Ahmadi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Kepada SYL

Korban Infestasi Bodong Gruduk Polres Pekalongan

Pon-Pes MAMNURUSH SHOBAH Menguak Sejarah Religi Makam Nyai Siti A'isyah Dan Sendang Kahuripan