Kasus Petugas Kasir Mini Market Yang terseret di Tlogosari, Tersangka NC Akhirnya Tertangkap
Semarang, www.koranpelopor.id. - Polrestabes Semarang – Seorang kasir minimarket di Tlogosari Raya, Semarang, diseret sepeda motor pada hari Sabtu setelah berusaha menghentikan pengutil yang melarikan diri.
Menurut Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB pada 13 April. Tersangka berinisial NC diduga mencuri dua buah sabun wajah dan satu botol parfum.
“Tersangka masuk ke minimarket menggunakan sepeda motor lalu memilih barang sebelum keluar tanpa membayar ke kasir,” kata Kompol Dina.
Saat menyaksikan pencurian tersebut, seorang kasir bernama F berusaha mengejar NC dan mencegahnya melarikan diri. Keduanya terlibat tarik-menarik di parkiran, di mana F berhasil mendorong sepeda motor NC hingga mogok tertutup.
Namun NC tak menggubris dan terus melaju sambil menyeret F bersama motornya. “Kasir yang ingin mempertahankan barang tersebut dan akhirnya terseret dan terjatuh,” jelas Kompol Dina.
Secara mengejutkan, dalam infestigasi polisi diketahui bahwa NC telah menjual barang curiannya kepada tetangganya bernama Rudi, sebelum akhirnya NC melarikan diri ke ungaran dan akhirnya kemabali kerumah dan tertangkap.
Rudi baru mengetahui bahwa itu barang curian setelah video NC viral. Kemudian Rudi pun memutuskan untuk mengembalikan sabun itu ke minimarket meski sudah membayarnya ke NC
pengakuan NC “saya menghampiri Rudi dan meminta untuk membayar sabun tersebut, karena untuk membeli susu anak saya,” kata Dina. "Rudi akhirnya membayar NC Rp 80.000 karena kasihan."
Video kejadian yang memperlihatkan F mengejar pelaku hingga diseret sepeda motor itu menuai kemarahan di media sosial.
Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari menuturkan akibat perbuatan tersebut tersangka dikenai pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 364 KUHPidana yang berbunyi Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum dan atau jika harga yang dicuri tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- dikenai karena pencurian ringan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan.
( KuS / FF )
( Humas Polrestabes Semarang )
Komentar
Posting Komentar