Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Pengedar Narkotika Lintas Jawa -Sumatra , Amankan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Pil Ekstasi
Surabaya | www.koranpelopor.id - Dua tersangka pengedar narkotika lintas Jawa Sumatra dengan barang bukti sabu serta ekstasi yang lumayan banyak dibekuk aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya didua tempat berbeda dari informasi masyarakat.
Sedangkan satu pelaku pada, Jumat, 5 April 2024 diamankan sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Lenjen Sutoyo Sidoarjo. Satu lagi pada, Sabtu, 06 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB di rumah Blok IV Kasokandel Majalengka, Jawa Barat.
Kedua tersangka inisial, SD (36) Tahun asal Desa Suka Baru Kab. Lampung Selatan dan YM (48) Tahun asal Jalan Abadi Kab. Pekan Baru Riau. Dari keduanya diamankan narkotika dengan total barang bukti, 40.890,82 gram (40,8 kilogram sabu) dan 26.019 butir ekstasi.
Sementara itu Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah menjelaskan, awalnya satu pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap SD, di Lobby Apartemen di kota Tangerang Banten.
“Penangkapan kemudian berkembang. Pada Jumat, 05 April 2024 di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, tersangka YM diamankan bersama barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram,”kata Kombes Pol Pasma Royce, Senin (29/4/2023).
Masih kata Kapolrestabes, dari keterangan tersangka, didapatkan informasi bahwa dia masih menyimpan barang, sehingga pada Sabtu, 06 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Blok IV Kasokandel Majalengka.
“Ditempat itu, kembali ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu seberat 1.000,76 gram, dan kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi,”tuturnya.
Lanjut, kata Kombes Pol Pasma, agar terhindar dari kejaran aparat, kedua pelaku ini selalu berpindah-pindah dari hotel ke hotel dan ketika itu memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabuhi petugas.
"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 5.000.000 hingga Rp 15.000.000 dalam sekali transaksi," jelasnya.
Ia mengungkapkan, barang buktinya, 24 bungkus teh Cina warna Kuning berisikan Sabu dengan berat Netto keseluruhan ± 23.929,42 gram, 4 plastik berisi Pil jenis ekstasi warna Coklat Total 20.098 butir, 1 Tas Ransel; 1 Tas Jinjing, 2 HP, uang tunai sebesar Rp. 2.150.000, Motor Honda PCX.
Barang dari tersangka ditemukan juga 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram, sabu seberat 1.000,76 gram; 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi, 1 buah tas jinjing, 2 buah HP, 1 unit Mobil Toyota Inova warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 2.850.000.
" Dengan ungkap kasus ini, nilai ekonomis dari ± 40.890,82 gram narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis ektasi 26.019 butir, dengan berat ± mencapai Rp. 66.000.000.000, dan telah menyelamatkan sekitar 500 ribu nyawa manusia,"pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.(Muis)
Komentar
Posting Komentar