Curi Uang Majikan Hingga Puluhan Juta Rupiah, Asisten Rumah Tangga di Pekalongan Ditangkap Polisi



Kajen, www.koranpelopor.id. - Polres Pekalongan – Polda Jateng – Seorang asisten rumah tangga asal Sragi Kabupaten Pekalongan berinisial UR (33) berhasil mencuri uang majikannya hingga mencapai puluhan juta rupiah di tempatnya bekerja di Desa Bojong Minggir Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. Aksinya tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Mei 2024.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H. mengatakan modus dari pelaku mengambil uang yang berada di dalam kamar dan ruangan kantor milik korban tanpa seijin pemiliknya dalam kurun waktu kurang lebih 7 bulan.

“Dari kurun waktu itu, pelaku berhasil mencuri uang korban dengan total hingga Rp. 86 juta,” katanya, Senin (6/5/24).

Dijelaskan AKP Isnovim, bahwa pada Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 wib, saksi merasa kehilangan uang di laci meja kerjanya yang sebelumnya ia taruh sebesar Rp. 1,5 juta. Kejadian itu pun segera dilaporkan kepada korban dan selanjutnya akan dilakukan pengecekan cctv. Pada Jumat pagi keesokan harinya, rekan saksi juga kehilangan uang sebesar Rp. 200 ribu yang sebelumnya ditaruh di laci meja kerjanya.

Dengan adanya kejadian itu, korban akhirnya mengecek cctv dan dari rekaman itu, diketahui bahwa asisten rumah tangga lah yang telah melakukan pencurian.

“Pelaku ini sudah bekerja di rumah korban sejak Mei 2023, dan setelah rekaman itu diperlihatkan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian uang sejak bulan Oktober 2023 secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2024,” terang Kasat Reskrim.

Lanjutnya, AKP Isnovim mengungkapkan, uang hasil curian itu, oleh pelaku telah dibelikan barang-barang, diantaranya barang elektronik, perhiasan dan juga handphone. Peristiwa ini sebelumnya sudah dilakukan mediasi antara keluarga pelaku dan korban, namun tidak ada titik temu, sehingga kasus ini pun dilaporkan ke Kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. 


(afk/FF)
(Humas Polres Pekalongan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Kepada SYL

Korban Infestasi Bodong Gruduk Polres Pekalongan

Pon-Pes MAMNURUSH SHOBAH Menguak Sejarah Religi Makam Nyai Siti A'isyah Dan Sendang Kahuripan