Diduga Pembuatan Lapangan Desa Curug Menggunakan Jasa Penyedia Tanah Urug Tidak Berizin
Pekalongan, www.koranpelopor.id. - Dalam pengelolaan anggaran negara yang di gelontorkan untuk sarana dan prasana pembangunan baik administrasi maupun fisik di wilayah Desa tingkat kabupaten tidak terlepas dari aturan atau regulasi yang di tetapkan seiring dan sejalan dengan program yang akan di laksanakan terlebih penguatan ada nya Perda ( peraturan daerah ), Perbup ( peraturan bupati ) atau Perdes ( peraturan desa ) hal tersebut sebagai fungsi kontrol secara kedalam agar tidak muncul dugaan penyimpangan dan penyelewengan pada penyelenggaraan program kerja yang akan dilaksanakan.
Pada dasar nya setiap kegiatan yang di laksanakan selalu berpedoman pada aturan yang di tetapkan oleh pemerintah daerah maupun pusat melalui jenjang instansi yang terkait dan bila mana muncul dugaan mengabaikan aturan tersebut tentunya akan beresiko karna sangsi yang melekat pada peraturan tersebut.
Seiring berjalannya waktu seperti yang telah di informasikan melalui beberapa media on line adanya dugaan menyalahgunakan aturan dalam pembangunan atau pembuatan lapangan sepak bola di wilayah Desa Curug Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan patut mendapat perhatian secara khusus dari instansi terkait agar memberikan pengawasan dan pembinaan secara baik.
Pada kesempatan yang ada untuk kedua kalinya Tim Media menemui Kepala Kecamatan Tirto Siswanto, dalam hal ini selaku Pembina sekaligus Pengawas dalam penyelenggaraan kegiatan program desa dan pengelolaan anggaran dana desa ( DD ) berkaitan dengan informasi yang pernah tersampaikan minggu yang lalu tentang pembuatan lapangan sepak bola.
" Terkait dengan fungsi lahan, kami sudah berkoordinasi dengan desa, dan pihak desa memang sudah mengakui tidak pernah berkordinasi dengan Dinas Pu-Taru ( Tata Ruang ) terkait dengan KRK, akan tetapi desa hanya berkordinasi dengan Bappeda Kabupaten Pekalongan selanjutnya saat ini desa sedang melengkapi berkas untuk proses administrasi surat kepada Pu-Taru untuk permohonan KRK, sekaligus ke dinas BPN terkait alih fungsi lahan tersebut, sementara itu kami tidak melaksanakan monev resmi tapi hanya meninjau lapangan waktu itu sudah tertimbun tanah galian, menyampaikan keterangan dari Kadis PMD untuk menunggu proses terkait lahan tersebut, apa bisa di proses lanjutan atau tidak ?, untuk sementara pekerjaan diberhentikan ." Kata Siswanto ( 29/04/2024 )
Terpisah pada waktu yang berbeda Tim Media menemui Wahyu selaku sekretaris desa Curug diruang kerja memberikan keterangan apa yang sudah menjadi informasi publik melalui berita media yang telah beredar semua benar untuk perihal tanah ( urugan ) untuk menimbun lapangan tersebut bukan kewenangan untuk menyampaikan penjelasan.
" Apa yang sudah di tayangkan melalui berita media saudara, itu benar dan sesuai selanjutnya tidak perlu ada keterangan yang lain, berkaitan dengan tanah galian untuk menimbun ( urugan ) silahkan tanyakan langsung dengan depotnya ." Jelas Wahyu
Dari kaca mata hukum berkaitan dengan perihal dugaan pembuatan lapangan sepak bola yang mengabaikan aturan, Yusuf Ahmad SH.,MH., dari LBH IKADIN Pekalongan Raya menjelaskan bahwa Terlepas diduga mengabaikan norma aturan yang sudah menjadi ketetapan dan keharusan melalui dinas terkait, bagi siapa saja yg melakukan kegiatan penambangan termasuk penyadia jasa urugan tanah galian C atau menampung material tanah urug dari vendor (perusahaan penyuplai - red) yang tidak mengantongi izin atau diduga beraktifitas secara ilegal. Dapat di pidana dan ini jelas pelanggaran terhadap norma hukum pada,
" Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.papar Yusuf Ahmad, SH., MH.,
Lebih lanjut dijelaskannya, sanksi tersebut termasuk bagi setiap orang yang tdk memiliki IUP ataupun memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tanpa UKL UPL namun melakukan kegiatan operasi produksi Penambangan , Pengurugan dan lainnya Mereka bisa dipidana dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 160 Minerba.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara ." tegas Yusuf, SH, MH.
Tim / FF
Komentar
Posting Komentar