Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap 28 Kasus Peredaran Narkoba, 38 Tersangka Diamankan
Surabaya | www.koranpelopor.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, selama bulan April 2024 telah berhasil Meringkus dan Mengungkap puluhan Tersangka Pengedar, Pengguna dan Pemakai Narkotika jenis Sabu dan Pil Dobel (L) di wilayah Jawa Timur.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jawa Timur, pada hari Sabtu (04/05/2024) kemarin.
“Benar, ada 28 Kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba yang berhasil di ungkap Ditresnarkoba Polda Jawa Timur dan saat ini sedang diproses Tindaklanjutnya,” kata Kombes Pol Dirmanto.
Kombes Pol Dirmanto mengatakan, bahwa ungkap Kasus tersebut terjadi di Wilayah Hukum Malang, Pasuruan, Banyuwangi, Probolinggo, Surabaya, Bangkalan, Sidoarjo, Mojokerto dan Gresik.
Sementara itu Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Jawa Timur AKBP Moh Nurhidayat., S.H, S.I.K, M.M mengatakan, bahwa dari 28 Kasus yang berhasil di ungkap tersebut dan ditangkap 38 Tersangka, baik selaku Pengedar maupun Pengguna yang berhasil diamankan.
“Maka selama bulan April 2024 ada 28 Kasus yang berhasil kami ungkap, dengan ada 38 Tersangka, baik Pengedar maupun Pengguna yang juga telah kami Amankan, untuk proses lebih lanjut,” tutur AKBP Nurhidayat.
Mantan Kapolres Jember ini menerangkan, bahwa dari 28 Kasus yang telah diungkapkan tersebut, ada 5 Kasus yang dilimpahkan ke Polres dijajaran Polda Jawa Timur sesuai TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut.
“Ada 5 Kasus kita limpahkan, Polres Malang satu Kasus, ke Polres Pasuruan satu Kasus, ke Polresta Sidoarjo satu Kasus dan ke Polres Gresik dua Kasus,” ungkap AKBP Nurhidayat.
Ia pun juga mengatakan, bahwa dari sisa 23 Kasus yang ditangani, ada 20 Kasus dilakukan Penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Jawa Timur yang akan di proses Hukum dan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).
“Tiga Kasus dilakukan Restorative justice (RJ) dan sedangkan untuk 20 Kasus dilakukan Penahanan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar AKBP Nurhidayat.
Bahkan Wadirresnarkoba Polda Jawa Timur mengungkapkan, bahwa para Pelaku yang diduga sebagai Pengguna atau Pemakai akan dilakukan Rehabilitasi di Panti Rehab berada di Wilayah Surabaya dan Wilayah Sidoarjo, sesuai Rekomendasi dari Tim TAT BNNP Jawa Timur.
“Sesuai Rekomendasi Tim TAT BNNP Jawa Timur, untuk Pengguna kami Rehabilitasi di Panti Rehab di Wilayah Surabaya dan Wilayah Sidoarjo,” terang AKBP Nurhidayat.
Adapun dari 38 Tersangka yang berhasil diamankan tersebut, ada Tujuh Tersangka diamankan di Wilayah Malang dan yang Tiga diantaranya diamankan dari dalam Lapas Kelas 1 Malang.
“Jadi yang di Kabupaten Malang itu ada 3 Tersangka yang diamankan dari dalam Lapas Kelas 1 Malang,” tandas AKBP Nurhidayat.
Sedangkan di Wilayah Hukum Polresta Sidoarjo berhasil diamankan 10 Tersangka, Wilayah Pasuruan ada 6 Tersangka, Wilayah Kediri ada 4 Tersangka, Wilayah Gresik ada 2 Tersangka, Wilayah Probolinggo 2 Tersangka dan Wilayah Banyuwangi ada 2 Tersangka.
Sementara itu, untuk Tersangka yang lainnya diamankan di Wilayah Surabaya, Wilayah Bangkalan dan Wilayah Mojokerto.
Dari Pengungkapan Kasus itu, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil menyita Barang Bukti diantaranya, berupa Sabu 1.864,978 Gram dan Dobel (L) sebanyak 31.675 Butir.
(Iful/Hms)
Komentar
Posting Komentar