DPW GNPK Jateng Akan Gelar Muskerda Di Kota Pekalongan
Kendal, www.koranpelopor.id. - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pembetantasan Korupsi (GN-PK) Propinsi Jawa Tengah berencana akan menggelar Musyawarah Kerja Daerah ( Muskerda) di Kota Pekalongan.
Perihal tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua DPW GNPK Jateng Didik Methana, saat bertemu dengan Tim Media di kediaman nya.
( Selasa, 14/05/2024 )
" Ya betul ada usulan agar Mukerda bisa digelar di Kota Pekalongan, memang sebelumnya akan digelar di Oemah Djoglo Kendal pada 23 Mei 2024 bersamaan Halal bil Halal, namun ada usulan baru yang lebih strategis bisa digelar di Kota Pekalongan yang waktunya sekira bulan juni 2024 ." ujar Didik
Sementara itu salah seorang Fungsionaris DPK GNPK Kota Pekalongan, Feri menyatakan kesiapannya untuk menjadi Tuan Rumah Mukerda GNPK Jateng di Kota Batik Pekalongan," Kami siap untuk menggelar Mukerda di kota pekalongan, dan segera nanti saya koordinasi untuk dipersiapkan," ungkap Feri melalui pesan selulernya. (Selasa, 14/5-2024)
Sebagaimana informasi yang dapat dihimpun tim media, paska ditetima SK DPW GNPK Jateng 4 (empat) bulan yang lalu dengan Ketua Terpilih GNPK Jateng, HR Mastur, SH. MSi. maka guna merumuskan pola dan tata kerja organisaisi sesuai AD/ART GNPK perlu digelar Mukerda GNPK Jateng sebagai acuan untuk melaksanakan roda organisasi setahun mendatang.
" Semua program yang dirumuskan saat MUSDALUB GNPK Jateng lalu perlu dirumuskan detailnya di Mukerda,karena banyak hal yang harus dibahas baik yang menyangkut persoalan internal organisasi maupun persoalan eksternal ," imbuh Didik Methana.
Selanjutnya Didik juga menjelaskan beberapa agenda bahasan di Mukerda yang internal diantaranya terkait Legalitas Keanggotaan, pola kerja pemberantasan korupsi sesuai AD/ART dan juga revitalisasi DPK GNPK Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
" Kita tahu ada beberapa SK Kepengurusan DPK GNPK Kabupaten/Kota di Jateng yang sudah berakhir masa kepengurusannya dan juga KTA yang sudah Kadaluarsa, itu khan harus dicarikan solusinya " jelas Didik.
Diketahui sehubungan dengan perlunya Sinergitas dalam pemberantasan korupsi di Jawa Tengah, maka telah dihimbau semua DPK GNPK Kab/ Kota se Jawa Tengah untuk segera bisa mengirimkan minimal 1 (Satu) kasus dugaan korupsi di daerah masing-masing untuk disampaikan kepada Pejabat dan atau APH Propinsi Jawa Tengah, termasuk dugaan permasalahan pertanahan juga bisa segera dikirimkan untuk ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada KEPALA KANWIL ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah.
Ditambahkan ada beberapa agenda pembahasan yang mendesak untuk dibahas diantaranya terkait Dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa, Dugaan korupsi Bantuan Keuangan Gubernur ke Desa, Dugaan korupsi pungli dan atau gratikasi dalam perizinan galian tambang, perjudian, dan penyakit masyarakat (Pekat), Dugaan KKN dalam pengelolaan lelang Barang dan Jasa Pemerintah, Dugaan korupsi dana pendidikan dan atau pungli pendidikan, Dugaan penyalagunaan dana bantuan, Hibah bagi lembaga-lembaga di daerah serta dinas-dinas terkait sesuai tupoksinya, Dugaan jual beli jabatan di daerah, Dugaan korupsi dan atau penyalahgunaan dana perlindungan sosial, Baznas dan berbagai program yang diluncurkan pemerintah pusat, propinsi maupun kab/kota serta Dugaan korupsi dan atau Money politik dalam Proses Pilkada serentah tahun 2024 di Jawa Tengah
" Tentunya temuan dugaan kasus korupsi dimaksud perlu disusun secara sistematis menggunakan rumus pelaporan 5W + 1 H dengan minimal 1 (satu) alat bukti korupsi ." pungkas Didik
(TIM / FF)
Komentar
Posting Komentar