DR. Jumadi Prihatin Atas Musibah Bis Depok Minta Kemenhub RI Ada Perhatian Khusus
Semarang, www.koranpelopor.id. - Tokoh masyarakat jateng Doktor Muhammad Jumadi menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya peristiwa kecelakaan bis di Ciater yang menewaskan puluhan siswa SMK Lingga Kencana Depok Jawa Barat.
Dari beberapa peristiwa kecelakaan bis yang sering terjadi di negeri ini Jumadi menyampaikan semestinya harus ada kontrol atau cek kondisi armada yang akan di gunakan dari dinas terkait.
" Mestinya pihak perhubungan bisa melakukan cek Kir kendaraan bis yang akan digunakan, karena kecelakaan bis ini diduga salah satu penyebabnya tidak berpungsinya rem dan tidak layak jalan," ungkap Pria yang juga Ketum Forum Wakil Kepala Daerah (FORWAKADA) se Indobesia melalui pesan selulernya. (Selasa, 14/5-2024)
Pada kesempatan itu Jumadi juga meminta Kementerian Perhubungan RI segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan sangksi kepada Perusahaan Bis yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku agar semua kendaraan umum bisa layak jalan.
Sebagaimana informasi yang dapat dihimpun tim media, beberapa kasus yang terjadi dibawah Kementerian Perhubungan RI yang belakangan ini telah menjadi sorotan Masyarakat diantaranya Kasus kecelakaan bis Depok di Ciater yang menewaskan banyak siswa SMK Lingga Kencana juga kasus tewasnya Siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang dianiaya seniornya.
Terkait masih seringnya kecelakaan lalu lintas yang penyebabnya sama, yaitu
Pertama : Aturan - Upah standar sopir truk dan bus oleh Kemenaker, Kedua : Dibuat pengumuman secara periodik oleh Dirjenhubdat, PO BUS yg layak digunakan untuk Wisata, Ketiga : Dirjenhubdat memerintahkan BPTD bekerjasama dengan Dishub lakukan -rampcheck- bus wisata ke lokasi destinasi wisata. Keempat : 'Usut tuntas' kasus Subang, perkarakan pemilik bus juga pengusaha sebelumnya, termasuk juga tim uji kir yg keluarkan uji layak setiap tahun.Kelima : ' Naikkan tunjangan fungsional ' petugas uji kir, Keenam :
' Kampanye masif penggunaan sabuk keselamatan ' untuk perjalanan jarak jauh -' kendaraan umum dan kendaraan pribadi ' Ketujuh : Destinasi wisata diwajibkan menyediakan ' tempat istirahat yang layak ' bagi pengemudi, Kedelapan : Diwajibkan ' 2 pengemudi ' untuk setisp bus wisata.
( TIM/FF )
Komentar
Posting Komentar