Dugaan Korupsi BKK, 4 Kades di Bojonegoro Diamankan Polda Jatim
Surabaya | www.koranpelopor.id – Dengan ini Kanit IV penyidik Dana Pembangunan dan Proyek Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kompol I Putu Angga Feriyana menggelar Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur, terkait dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh 4 Kades, diantaranya Kades Tebon, Kades Dengok, Kades Kuncen dan Kades Purworejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada hari Rabu (08/05/2024).
Dalam hal ini, Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto yang didampingi oleh Kompol I Putu Angga Feriyana maupun Kanit IV Dana Pembangunan dan Proyek ketika itu menggelar dugaan Korupsi berjamaah.,
Sehingga Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, bahwa berdasarkan LP pertama Nomor: (A/16/11/2023/SPKT Ditreskrimsus/Polda Jawa Timur tanggal 28 Februari 2023, kedua LP IA/17/1/2023/SPKT Ditreskrimsus/Polda Jawa Timur 28 Februari 2023, ketiga LP/A/18/11/ 2023/SPKT Ditreskrimsus Polda Jawa Timur tannggal 28 Februari 2023 dan ke empat LP/A/19/11/2023/SPKT Ditreskrimsus Polda Jawa Timur tanggal 28 Februari 2023.
"Adapun Tindak Pidana yang terjadi, adalah dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Tahap 1 pada Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo dan Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro TA. 2021. Maka kurun waktu Tahun 2021, terhadap para ke 4 Tersangka, yaitu Kades Tebon (Wasito), Kades Dengok (Supriyanto), Kades Purworejo (Sakri) dan Kades Kuncen (Mohammad Syafiudin)," tutur Kombes Pol Dirmanto.
Sedangkan oleh Kanit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kompol I Putu Angga Feriyana mengungkapkan, adapun Kerugian Negara yang harus untuk dipertanggungjawabkan para Tersangka senilai Rp.1.288.388.963,54 dengan rincian sebagai berikut :
(1). Terhadap Wasito (Kades Tebon) yang senilai Rp.392.813.395,13,-.
(2). Terhadap Supriyanto (Kades Dengok) yang senilai Rp.337.702.760,62,-.
(3). Terhadap Sakri (Kades Purworejo) yang senilai Rp.370.329.370,29,-.
(4). Terhadap Mohammad Syafiudin (Kades Kuncen) yang senilai Rp.187.543.437,5,-.
Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah berupa :
(1). Dokumen Proposal permohonan Bantuan Keuangan Khusus TA. 2021 untuk Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo, Desa Kuncen.
(2). Dokumen Verifikasi Hasil Survei Lapangan tentang Kelayakan mendapatkan BKK (Bantuan Keuangan Khusus).
(3). Dokumen Permohonan Pencairan Tahap 1 BKK TA. 2021, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana, untuk Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo dan Desa Kuncen.
(4). Buku Rekening Kas Desa, yakni Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo dan Desa Kuncen.
(5). Kwitansi Penyerahan Uang kepada Terdakwa Bambang Sujatmiko.
(6). Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan BKK Tahap 1 TA.2021 untuk Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo dan Desa Kuncen.
Sedangkan Pasal yang kami sangkakan, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dirubah dengan Undang - Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan Ancaman Hukuman paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama Seumur Hidup atau Pidana Denda paling sedikit Rp.300 Juta atau paling banyak Rp.1 Miliyar.
"Maka untuk Pasal Undang - Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang - Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat 1 (Satu) Tahun, dan paling lama 20 Tahun dan/atau Denda paling sedikit Rp.50.000.000,- atau paling banyak Rp.1 Miliyar," pungkas Kanit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kompol I Putu Angga Feriyana yang juga mantan Kapolsek Tanggulangin, Polresta Sidoarjo.
(Iful)
Komentar
Posting Komentar