Polisi Satlantas Polrestabes Surabaya Amankan Sopir Ceroboh Yang Melarikan Diri di Jl Diponegoro Surabaya, 1 Korban Meninggal
Surabaya – Gara-gara tidak mahir dan ceroboh saat membawa mobil serta tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) Driver Mobil Ayla Warna merah terjadi kecelakaan fatal sehingga salah satu di antara dua pemotor meninggal dunia.
Sopir mobil Ayla merah itu inisial IM (49)warga Ngagel Surabaya yang merupakan Karyawan atau operator alat berat,Usai kejadian tabrakan dengan dua pemotor, Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD melarikan diri.
Alasan pelaku kabur dan tidak menolong korban karena ketakutan dan merasa bersalah mengemudikan kendaraan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya
AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan, mobil jenis sedan dan dua kendaraan sepeda motor tersebut terjadi pada Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 02.45 wib di Simpang Empat Jalan Diponegoro – Musi Surabaya.
"Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD itu meninggalkan lokasi ke arah utara di Jalan Diponegoro Surabaya lalu belok ke kiri ke arah Jalan DR Soetomo Surabaya, ke barat hingga pasar sampai jalan perkampungan yang menuju di Jalan Mayjend Sungkono depan Ciputra Word Surabaya," jelas AKBP Arif Fuzlurrahman, Rabu (22/5/2024).
Lanjut, kemudian IM masuk ke
Ciputra Word Surabaya menuju ke parkiran Ciputra Word untuk mengganti roda belakang kiri yang gembos. Setelah itu pulang ke kontrakan yaitu di Kedung Baruk Surabaya.
"Kemudian pelaku IM juga pergi ke bengkel yang berada di jalan Taman Sidoarjo, mobil ditinggal di bengkel oleh IM. Selanjutnya pelaku yang ketakuatan bersembunyi di daerah Simo Surabaya sampai pukul 23.00 Wib kemudian menuju ke Bangil Pasuruan untuk kabur," tuturnya.
AKBP Arif mengungkapkan,Tersangka IM dapat dibekuk setelah Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Pemilik Mobil Daihatsu Ayla sehingga tersangka bersedia menemui pemilik Mobil.
“Ketika bertemu itulah, anggota Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Tersangka IM, ” Ujarnya.
Akibat laka lantas itu pemotor Suzuki GSX 150 L-5842-AW SETTO AJI SASONGKO, laki-laki, 19 Th, pelajar, Greges Timur 10 Rt 01 Rw 02 Asemrowo Surabaya ,mengalami luka tangan lecet- lecet dan Pemotor Suzuki GSX 150 W-6054-AW yakni M Iqbal Harianto, 20 Tahun, asal Tanjung Raja 2 Surabaya mengalami luka di kepala hingga meninggal dunia RSUD Dr. Soetomo.
Adapun Barang bukti yang di amankan berupa mobil Daihatsu Ayla warna merah L-1796-ACD, motor suzuki GSX 150 W-6054-AW, motor Suzuki GSX 150 L-5842-AW, dan rekaman CCTV.
"Guna kecerobohan pelaku akan dijerat pasal 312 Jo. 231 ayat (1) huruf a, b, c UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 310 ayat (4) Jo. 106 ayat (4) huruf a Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kini pelaku dengan hukuman penjara hingga 6 tahun,"Jelasnya Kasatlantas AKBP Arif. (Iful)
Komentar
Posting Komentar