Sosialisasi Tatap Muka Dalam Rangka Pengendalian Rokok Ilegal Diselenggarkan Oleh Satuan Polisi Pamong Praja
Pamekasan | www.koranpelopor.id - Satuan Polisi pamong praja menggelar Sosialisasi Forum Tatap Muka Ketentuan tentang cukai rokok DBHCHT yang di laksanakan pada hari Rabu pagi 22/05/24 di hotel bintang 4 Azana Style hotel jl.jokotole no.282 kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.
Sosialisasi ini di hadiri dari Bea cukai Madura, Sekretaris sat pol PP mewakili kasat pol PP,Kabid gakda beserta jajaran serta pemilik toko eceran dan Para pelaku UMKM.
Kabid (Gakda) M.Hasanurrahman menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan berdasarkan amanat peraturan Menteri keuangan (Permenkeu) nomor 215/PMK.07/tahun 2021tentang pengunaan,pematuan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau(DBHCHT).
" Ini sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal dan upaya penyampaian informasi kepada masyarakat tentang ketentuan - ketentuan yang sudah di atur dalam undang- undang no.39 tahun 2007 bahwa peredaran rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana", tuturnya
Dari tahun ke tahun pemkab Pamekasan sudah melakukan upaya-upaya pencegahan mulai dari mengumpulkan para stakeholder tingkat kecamatan,para pelaku usaha tembakau dan tokok masyarakat bahkan sosialisasi tersebut sampai ke desa-desa.
Tahun ini kegiatan sosialisasi menyasar langsung kepada para pedagang toko eceran
Mari bersama-sama kurangi peredaran dan penjualan rokok ilegal karena DBHCHT ini nanti kembali ke pada kita sendiri dan kita yang akan menikmati.
Dana tersebut digunakan untuk tiga bidang yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum,"terangnya (TF)
Komentar
Posting Komentar