Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Di Dirhubdat Bakal Dialihkan Ke Dirhubla Kementerian Perhubungan RI



Jakarta, www.koranpelopor.id. -  Kewenangan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dirjen Perhubungan Darat (Dirhubdat) Kementerian Perhubungan RI yang urusan kewenangan penyelenggaraan angkutan Sungai. Danau dan Penyebrangan bakal dialih tugaskan kewenangannya kepada Dirjen Perhubungan Laut (Dirhubla) Kementerian Perhubungan RI.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Perhubungan No.9 
 (IM 9 )Tahun 2024 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi dibidang penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyebrangan. 
Dalam IM9 Tahun 2024 ini juga dijelaskan dalam rangka mewujudkan keselarasan, keserasian, kesesuaian dan keterpaduan serta untuk menjamin kepastian hukum dalam penerapan dan penegakan hukum atas pelaksanaan ketentuan undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran khususnya terkait dengan angkutan sungai, danau dan penyebrangan. 
Oleh karena itu dalam Instruksi Menteri Nomor 9 Tahun 2024 ini diintruksikan kepada Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut dan Kepala Badan Kebijakan Transportasi Kementerian hubungan RI untuk segera mempersiapkan akibat adanya alih fungsi sebagaimana dimaksud dalam IM9 Tahun 2024 ini dengan melakukan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan pembinaan disemua penyelenggaraan angkutan sungai, Danau dan Penyebrangan seluruh Indonesia seperti Pelabuhan Merak, Bakahuni dan Pelabuhan Angkutan Sungai di Samarinda agar terjaminnya keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan Maritim.
Dalam hal ini, Kemenhub RI  harus satu suara dalam mengamankan kebijakan ini,  semua bisa  menanggalkan ego sektoral dan tidak ada lagi dikotomi. 
Namun diakui bahwa munculnya IM3 Tahun 2024 ini juga memunculkan  hal mendasar , karena  Instruksi menteri dasarnya mengenai pelaksanasn  suatu Keputusan Menteri, Instruksi menteri tidak  boleh berdiri sendiri tanpa ada dasar delegasinya.
IM 9 2024 mengatur norma pengalihan Tusi ASDP ke Perhububungan Laut, dimana tusi tersebut diletakkan dalam Ditjen PHB  Darat melalui Pepres. 
Jelas bertentangan, Karena Pepres mengatur tusi ASDP di Perhubungan darat, sementara IM mengatur Tusi ASDP di Perhubungan laut. 
Disini terjadi pertentangan norma, apalagi IM bukan masuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan  (UU Nomor 12 tentang pembentukan Peraturan perundang undangan). 
Pertentangan norma lainnya adalah Azas Hukum. Berdasarkan  Asas lex superior derogate lex inferiori, artinya norma hukum yang  derajatnya lebih rendah tidak boleh menabrak aturan yang  derajatnya lebih tinggi.
Pedoman Tata Kelola Pemerintahan tidak tertulis  yang  menjadi konvensi yang diakui dan menjadi rujukan adalah suatu pemerintahan 6 bulan sebelum berakhir tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis.
Selain itu, hal-hal yang perlu diperhatikan  yaitu 
Mitigasi resiko di masa transisi, Berapa waktu yang diperlukan untuk masa transisi, Bagaimana pengalihan SDM dari Direktorat TSDP ke Laut, dan Apa kira-kira benefit yang akan diperoleh bagi operator maupun konsumen dengan pengalihan tersebut. Maka diperlukan Grace period (tenggang waktu)  dan kajian lebih komprehensif dari berbagai sisi dan  melibatkan semua pemangku kepentingan untuk pengaplikasian hal tersebut, terkait faktor regulasinya yang bisa  berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. 
Kendatipun demikian, dipenghujung Intruksi Menteri Nomor 9 Tahun 2024 ini dibait akhir tertuang bahwa semua pihak dalam melaksanakan intruksi ini harus penuh tanggungjawab yang ditandatangai pada 20 Juni 2024 oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi. 



(TIM / FF)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Kepada SYL

Korban Infestasi Bodong Gruduk Polres Pekalongan

Pon-Pes MAMNURUSH SHOBAH Menguak Sejarah Religi Makam Nyai Siti A'isyah Dan Sendang Kahuripan