Ditpolairud Polda Jatim Ungkap Jual Beli Benih Lobster Illegal di Banyuwangi, Dua Tersangka Diamankan
Keterangan Foto: Ditpolairud Polda Jatim Ungkap Jual Beli Benih Lobster Illegal di Banyuwangi, Dua Tersangka Diamankan. |
Surabaya, koranpelopor.id – Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, berhasil meringkus Dua Tersangka Jual Beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi ijin Sah di Wilayah Pesisir Laut, Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Jum’at (26/7/2024). Kedua tersangka yang diamankan Polisi sekira pukul 08.00 WIB adalah SC (51) warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi dan SR (51) warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, bertempat tinggal di Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Dirpolairud Polda Jawa Timur Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.H, S.I.K, M.H menjelaskan, bahwa pada hari Jumat (26/7/2024) Subdit Gakkum menerima informasi dari Masyarakat adanya Perdagangan Jual Beli Benih Bening Lobster (BBL) karena diduga kuat Jual Beli itu tanpa dilengkapi Dokumen atau Ijin Sah di Wilayah Pesisir Laut, Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Menindaklanjuti info tersebut, anggota Subdit Gakkum bergerak menuju Jalan Raya Situbondo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Pada pukul 24.00 WIB, Polisi mencurigai Mobil Pajero Sport dan kemudian dilakukan Pembuntutan. “Setelah dilakukan Pemeriksaan ditemukan BBL Empat Buah Box Sterofoam dan 124 Kantong Plastik,” kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.H, S.I.K, M.H, pada hari Senin (29/7/2024). Polisi langsung mengamankan Dua Tersangka SR dan SC, kemudian saat itu dilakukan Pengembangan ke Gudang milik Tersangka SR yang ada di Wilayah Pesisir Pantai, Desa Kemunduran, Wongsorejo Banyuwangi, Jawa Timur. Lebih jauh diterangkan dari hasil Pengungkapan ini juga diamankan Barang Bukti berupa Empat Styrofoam, 124 Kantong berisi Benih Bening Lobster (BBL), Satu Unit Mobil Mitsubishi Pajero Dakar, Tiga Unit HP. “Sampai saat ini masih dilakukan Pengembangan, siapa yang menjadi Pembeli, kemudian yang Menggerakkan, maupun yang Menghimpun Benih Lobter tersebut,” tutur Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.H, S.I.K, M.H.
Untuk kedua Pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022. Ancaman Hukuman 8 Tahun dan Denda maksimal Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyard Lima Ratus Juta Rupiah). Sedangkan untuk dalam Perkara TPPU dengan Ancaman Hukuman Penjara maksimal 20 Tahun dan Denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard Rupiah). (Red)
Komentar
Posting Komentar