Satlantas Polrestabes Surabaya Melalui Satpas Colombo Lakukan Perbaikan Lebar Jalan Uji Praktek SIM C1

Keterangan Foto: Satlantas Polrestabes Surabaya Melalui Satpas Colombo Lakukan Perbaikan Lebar Jalan Uji Praktek SIM C1


Surabaya, koranpelopor.id. - Anggota Regident Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya melaksanakan perbaikan atau pelebaran jalan Marka lapangan praktek Roda 2 dan juga akan uji praktek SIM C1. Satlantas Polrestabes Surabaya satuan penyelenggara administrasi (Satpas) Colombo Surabaya, rencananya akan melayani pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara sepeda motor kubikasi 250 – 500 CC. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.l.K., M.Si., Melalui Kanit Regident (KRI) AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., mengatakan terdapat beberapa kriteria dalam pengusulan Satpas Colombo Surabaya, yang bisa menerbitkan SIM C1 tersebut. “Kriteria tersebut, antara lain memiliki area uji praktik serta sepeda motor yang memenuhi ketentuan kubikasi kendaraan yang dimaksud,”kata AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., pada hari Rabu (10/7/2024).


Menurut AKP Sigit, Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, yang di usulkan tersebut telah disampaikan ke Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk di lakukan asistensi dan asesmen. “Kalau sudah dinyatakan layak maka akan segera bisa menerbitkan SIM C1. Hingga saat ini, kata dia, rencananya di Satpas Colombo Surabaya akan menerbitkan SIM C1,”jelasnya. Ia berharap layanan pembuatan SIM C1 akan bisa dilakukan pada tahun ini juga sambil melakukan sosialisasi tentang aturan baru tersebut. “Penerapan dan sosialisasi bertahap, termasuk penegakan hukum dilakukan dengan melihat kondisi di lapangan,”tuturnya. Sebelumnya, Korlantas Polri meluncurkan SIM C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. “Penggunaan SIM C1 diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. SIM C untuk sepeda motor maksimalkan 250 CC, SIM C1 untuk kendaraan 250 CC, sampai 500 CC,”tutupnya AKP Sigit Ekan Sahudi. Di tempat terpisah Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.l.K., M.Si.,menyampaikan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari melakukan tes hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun. Lebih jauh AKBP Arif menuturkan pengendara yang hendak uji SIM C1 juga bakal melakukan tes attitude.Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar. “Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas Colombo Surabaya ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500,”pungkasnya. (Iful)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Kepada SYL

Korban Infestasi Bodong Gruduk Polres Pekalongan

Pon-Pes MAMNURUSH SHOBAH Menguak Sejarah Religi Makam Nyai Siti A'isyah Dan Sendang Kahuripan