Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Gelar Dua Agenda Sekali

Keterangan Foto: Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Gelar Dua Agenda Sekali.


Pasuruan, koranpelopor.id - Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan bersama Pj. Bupati Pasuruan, Dr. Andriyanto Sepakat menandatangani Persetujuan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045. DPRD Kabupaten Pasuruan mengelar dua Paripurna sekaligus, yakni buka tutup Paripurna I dengan agenda penyampaian KUA-PPAS Perubahan Tahun 2025 dan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024 serta paripurna IV tentang Persetujuan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045. Senin, 22/7/2024. Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dan didampingi Wakil Ketua, Rias Yudikari Drastika, Paripurna I tentang KUA-PPAS Perubahan Tahun 2025 dan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024 ini disampaikan oleh Pj. Bupati Pasuruan, Adriyanto.

Pj Bupati menyampaikan, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD. Serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, maka Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkewajiban menyusun kebijakan umum APBD atau KUA. “Prioritas dan plafon anggaran sementara atau PPAS tahun 2025 serta perubahan kebijakan umum APBD, perubahan KUA, dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan PPAS tahun 2024,” jelas Pj Bupati.

Membuka sidang yang kedua, Ketua DPRD menyampaikan apresiasinya yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Pj. Bupati, Sekretariat, Staf ahli dan seluruh jajaran OPD yang telah bekerja sama dalam pembahasan Raperda. “Dengan kemauan tekad dan komitmen yang tinggi dari kita semua pembahasan Raperda tersebut dapat kita tuntaskan. Ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan kita dalam melaksanakan tugas fungsi DPRD khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah,” urai Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Pendapat dan saran serta aspirasi yang disampaikan oleh anggota dewan dalam pembahasan ini semata-mata ingin menjadikan Raperda ini lebih sempurna, transparan, akuntabel sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya. Sementara itu, Pansus I DPRD Kaupaten Pasuruan melalui ketuanya, Arifin dalam laporannya berpendapat bahwa Raperda tersebut layak ditetapkan dalam rapat paripurna, untuk menjadi peraturan daerah dengan beberapa perubahan, dengan catatan sesuai dengan hasil pembahasan yang telah mereka laksanakan.

Pihaknya juga menambahkan beberapa rekomendasi tentang Persetujuan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045, diantaranya mengenai program penataan daerah atau pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan yang harus selaras dan mengacu pada RPJPN Indonesia Emas 2024 dan RPJPN dan RPJPD Provinsi Jawa Timur. (Iful)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Kepada SYL

Korban Infestasi Bodong Gruduk Polres Pekalongan

Pon-Pes MAMNURUSH SHOBAH Menguak Sejarah Religi Makam Nyai Siti A'isyah Dan Sendang Kahuripan