Tak Lebih dari 1x24 Pencuri Motor Milik Penjual Kerupuk di Kedungwuni Ditangkap Polres Pekalongan
Kajen, www.koranpelopor.id. - Polres Pekalongan – Polda Jateng - Tidak lebih dari 1 x 24 jam pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan berhasil ditangkap Polres Pekalongan. Kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Kamis (20/6) lalu sekitar pukul 07.00 wib. Pelaku nekat menggondol sepeda motor milik korban yang berprofesi sebagai penjual kerupuk.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H. menyampaikan pelaku yang berhasil diamankan yakni ME (49th) Warga Kelurahan Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
“Modus pelaku ini, dengan mengajak ngobrol istri korban dan berpura-pura kenal dengan suaminya. Setelah istri korban lengah, pelaku langsung membawa motor korban, yang kebetulan kunci masih menempel pada sepeda motor,” kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan AKP Isnovim peristiwa bermula ketika korban bersama istrinya berjualan kerupuk di kompleks pasar Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Kemudian datang seorang laki-laki tak dikenal mendatangi istri korban. Selanjutnya pria tak dikenal itu mengajak ngobrol istri korban dan mengaku kenal dengan dirinya. Saat itu, posisi korban agak jauh dari sepeda motor, sedangkan istri korban berada di dekat motor.
Saat berbincang dengan istri korban, pelaku duduk diatas sepeda motor korban dan ketika istri korban sedang membungkus kerupuk dan lengah, pelaku secepat kilat membawa kabur kendaraan korban. Kejadian ini pun akhirnya dilaporkan ke Kepolisian terdekat.
“Dari laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama dengan Tim Resmob Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim.
Gerak cepat petugas membuahkan hasil, tak sampai 24 jam, pada hari Jumat (21/06) pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil curiannya. Pelaku sendiri diamankan saat berada di jalan desa Capgawen Utara, Kelurahan Kedungwuni Timur, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kedungwuni guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sementara masih mendalami dan memeriksa kasus ini. Pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Isnovim.
(afk/FF)
(Humas Polres Pekalongan)
Komentar
Posting Komentar