LBH PEJUANG 24 sampaikan Eksepsi Bahwa Kasus Kliennya adalah Perdata Bukan Pidana
Kota Pekalongan, www.koranpelopor.id.- Pengadilan Tipikor Semarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan parkir di tepi jalan umum di Kota Pekalongan tahun 2019 dengan terdakwa DEW (42) selaku Direktur PT SJR, Senin (26/8/2024).
Sidang dengan nomor perkara 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg dengan agenda penyampaian eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tersebut dilaksanakan secara daring dan luring.
Tim kuasa hukum hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Semarang untuk menyampaikan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan terdakwa DEW, didampingi anggota tim penasehat hukumnya, mengikuti sidang secara daring dari Rutan Pekalongan.
Ahmad Yusub didampingi Bayu Agung Pribadi, dalam keterangan persnya usai sidang mengatakan bahwa dalam eksepsinya, pihaknya keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU terhadap kliennya. Menurutnya, dakwaan JPU tidak cermat dan keliru.
Menurut Yusub, apa yang telah dilakukan kliennya itu adalah ranah keperdataan berupa gagal bayar atau wanprestasi, bukan ranah tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU.
"Ini adalah keperdataan, bukan tindak pidana. Karena didasari oleh perjanjian kerja sama. Bukan seperti yang didakwakan yaitu kasus korupsi karena klien kami juga telah melakukan pembayaran angsuran dari yang diperjanjikan dalam surat perjanjian kerja sama," kata Yusub, saat memberikan keterangan pers di halaman PN Pekalongan.
"Jadi, kami meyakini bahwa kasus ini adalah kasus keperdataan gagal bayar atau wanprestasi," sambung Yusub.
Untuk itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi tersebut.
Pihaknya juga memohon ke majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan JPU terhadap terdakwa DEW batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan tidak dapat diterima, dan meminta hakim agar memerintahkan ke JPU untuk mengeluarkan DEW dari Rutan Pekalongan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda penyampaian tanggapan JPU atas eksepsi dari PH terdakwa.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mendakwa DEW dengan dakwaan subsidairitas. Pada Dakwaan Primair, JPU mendakwa bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dalam Dakwaan Subsidair, JPU mendakwa bahwa terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini diawali saat terdakwa selaku Direktur PT. SJR memenangkan lelang pengelolaan parkir di tepi jalan umum Kota Pekalongan di Dinas Perhubungan Kota Pekalongan dengan nilai penawaran Rp1,2 miliar.
Hal ini dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 551.2/1500/2018 tanggal 26 Desember 2018 antara terdakwa dengan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan.
Dalam kontrak perjanjian kerja sama pengelolaan parkir tersebut, terdakwa DEW selaku Direktur PT. SJR wajib menyetorkan retribusi parkir ke Kas Daerah Kota Pekalongan sebesar Rp.100.000.000 setiap bulan sebagaimana dengan kontrak atau perjanjian kerja.
Retribusi parkir tersebut sebagai pendapatan daerah, sebagaimana Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Parkir.
Ternyata, dalam pengelolaan parkir tersebut, terdakwa tidak menyetorkan retribusi parkir selama 5 bulan dengan total nilai retribusi sebesar Rp.500.000.000, sehingga menurut Jaksa Penuntut Umum, menjadi kerugian negara dalam hal ini kas daerah Kota Pekalongan.
( Tim / FF )
Komentar
Posting Komentar