Program PTSL Desa Cepokokuning Berpotensi Pungli Secara Masif
Seperti halnya Desa Cepokokuning Kecamatan Batang Kabupaten Batang panitia PTSL membebani biaya pembuatan sertifikat massal kepada masyarakat sebesar Rp.400.000.00 ( Empat Ratus Ribu Rupiah ) hal tersebut di sampaikan secara gamblang dan jelas oleh M
selaku ketua panitia program tersebut sekaligus juga ketua BPD Desa Cepokokuning saat di temui Tim Media di Balai Desa.
Selasa - 20/08/2024
" Biaya 400 itu sudah di sosialisakan dengan warga pada acara musdes yang di hadiri kades dan beberapa perangkat desa dan masyarakat penerima manfaat peserta PTSL ." Ujar nya
Hal senada di sampaikan kepala desa Cepokokuning Maryadi saat di jumpai di ruang kerjanya, bahwa terkait program PTSL sudah ada yang mengurusi yaitu panitia karena desa hanya membantu secara administrasi yang di butuhkan.
" Soal program PTSL sudah diserahkan sepenuhnya untuk di kelola oleh panitia dari rembug warga, dan terkait biaya nya sudah di sepakati bersama, dan mungkin sama dengan desa desa yang lain, untuk perihal lain silahkan saja saudara hubungi panitia agar lebih jelas . " kata Maryadi
Pada kesempatan terpisah Tim Media mendapat keterangan dari Kepala Kecamatan Batang Luksono Pramudito melalui jejaring telpon whasApp menyampaikan terkait pelaksanaan program PTSL yang ada.
" Pada awal sosialisasi pelaksanaan program PTSL di desa Cepokokuning saya hadir bersama muspika yang lain, dan antusias masyarakat pada saat itu memang luar biasa akan tetapi berkenaan dengan biaya saat itu belum ada pembahasan secara spesifik serta saya anjurkan untuk di rembug sesuai keputusan bersama pada musdes nanti ." Ucap Pramudito
Ditambahkan oleh nya bahwa mekanisme pelaksanan program ini sudah ada aturan yang berlaku baik dari kantor pertanahan ( BPN ) maupun Pemerintah Pusat melalui SKB 3 Menteri.
" Sudah saya sampaikan perihal pelaksanaan sertifikat massal ini, pertama program PTSL harus dilaksanakan oleh panitia, kedua biaya yang di bebankan kepada peserta PTSL harus melalui musyawarah dan disepakati bersama, dan ketiga bila sudah ada kesepakan biaya mesti dan wajib di buatkan rencana anggaran belanja ( RAB ), nah kalau itu sampai tidak di indahkan berarti ada kepentingan yang tidak jelas dalam pelaksanaan program tersebut ." Pungkas nya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Kepala Kantor Pertanahan dapat menetapkan lokasi kegiatan PTSL di wilayah kerjanya dalam satu wilayah desa/kelurahan atau secara bertahap dalam satu hamparan dengan ketentuan tertentu, pastinya berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat, biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi - / red.).
( TIM )
Komentar
Posting Komentar