Senam Sehat Bersama Bea Cukai Madura Dan Sat Pol PP Dalam Rangka Sosialisasi "Budayakan Rokok Legal"




Pamekasan | www.koranpelopor.id - Sat pol PP Kabupaten  Pamekasan dan Bea Cukai Madura mengelar senam sehat dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait larangan pembelian dan produksi rokok yang tidak bercukai atau ilegal yang dikemas dalam agenda " Budayakan Rokok Legal"

Pada momen itu,Pj bupati Pamekasan mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi rokok ilegal yang ada di bumi gerbang salam ini.



Senam sehat yang di selengarakan di food colony jalan kesehatan no.03-05 kecamatan kota kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur Minggu pagi 04/08/24 dihadiri juga oleh jajaran forkopimda kabupaten Pamekasan.

Pj Bupati juga menjelaskan, manfaat membeli rokok legal atau yang berpita cukai yakni menjadi salah satu pendapatan negara yang sebagian akan dikembalikan ke daerah-daerah termasuk ke kabupaten Pamekasan berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Ia juga mengatakan hasil DBHCHT ini,dapat di manfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat seperti  seni budaya, keagamaan,dan olahraga 

"Maka kegiatan hari ini, Senam kita dibiayai dana hasil tembakau dari pita cukai yang di bayarkan Oleh para perokok ini perlu disampaikan supaya semuanya tahu bahwa kegiatan ini di biayai dari anggaran pemerintah yang berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau,kita manfaatkan untuk senam bersama,"tuturnya

Orang nomor satu dilingkup pemerintah kabupaten Pamekasan juga menegaskan bahwa pemanfaatan hasil DBHCHT telah ditetapkan sesuai aturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.

Selain dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat,hasil DBHCHT juga digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan Serta mensejahterakan masyarakat dengan memberikan berbagai bantuan kepada pekerja yang berkecimpung di dunia pertembakauan.

Sementara itu, Kabid Gakda menjelaskan pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan "Budayakan Rokok Legal" yang bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan peredaran rokok ilegal yang menyebabkan masalah kesehatan masyarakat, masalah hukum dan juga permasalahan penerimaan negara.

"Jadi rokok ilegal ini adalah rokok yang tidak melaksanakan kewajiban untuk membeli pita cukai kepada negara, sehingga negara ini kehilangan potensi pendapatannya,"tegasnya (HK)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Kepada SYL

Korban Infestasi Bodong Gruduk Polres Pekalongan

Pon-Pes MAMNURUSH SHOBAH Menguak Sejarah Religi Makam Nyai Siti A'isyah Dan Sendang Kahuripan